Home » Jepara Beri Penghargaan kepada 14 Wajib Pajak Terbesar, Dorong Budaya Patuh Pajak

Jepara Beri Penghargaan kepada 14 Wajib Pajak Terbesar, Dorong Budaya Patuh Pajak

JEPARA | MATAMERDEKA.COM Pemerintah Kabupaten Jepara memberikan penghargaan kepada 14 wajib pajak daerah terbesar sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung pembangunan daerah. Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Penjabat Bupati Jepara melalui Sekda Edy Sujatmiko pada Senin (16/12/2024), dalam acara yang berlangsung di salah satu hotel di kawasan wisata Tirta Samudra, Bandengan.

Penghargaan dalam Empat Kategori

Penghargaan ini diberikan berdasarkan empat kategori utama:

  1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    • Penghargaan Utama: PT Semarang Mineral Pembangunan
    • Posisi Kedua: CV Tata Cipta
    • Posisi Ketiga: CV Bumi Sumber Artha Makmur
  2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan
    • Penghargaan Utama: CV Tiga V (Sekuro Village)
    • Posisi Kedua: Hotel Java Paradise
    • Posisi Ketiga: D’Season Premiere Hotel Jepara
  3. PBJT Makanan dan/atau Minuman
    • Penghargaan Utama: H. Supodo dari PT Pratomo Windastuti Indonesia
    • Posisi Kedua: PT Yatra Sakhi Boga
    • Posisi Ketiga: PT Kautsar Boga Tama Jepara
  4. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    • Penghargaan Utama: Ir. R. R. Emiliani, S.H.
    • Penerima Lainnya: Debby Ekowati, S.H., M.Kn., H. Nurul Amri, Lc., S.H., M.Kn., Abdullah Qomar Nasikh, S.H., dan Aris Widhihidayat, S.H.

Selain piagam penghargaan, para penerima juga mendapatkan dana apresiasi dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta.

Sosialisasi Regulasi Pajak Baru

Penghargaan ini diserahkan bersamaan dengan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hadir dalam acara ini Kepala Kantor Pertanahan Jepara, Sun Eddy Widijanto, dan Kepala BPKAD Jepara, Florentina Budi Kurniawati.

Mendorong Budaya Patuh Pajak

Sekda Jepara Edy Sujatmiko menegaskan bahwa penghargaan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong budaya patuh pajak di masyarakat. “Pajak dan retribusi adalah kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Dengan membayar pajak, kita mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat Jepara,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memandang pajak sebagai alat sinergi antara pemerintah dan masyarakat, demi kemajuan Kabupaten Jepara. “Semoga penghargaan ini menginspirasi wajib pajak lainnya untuk terus berkontribusi secara aktif,” tambahnya.

Komitmen untuk Pembangunan Jepara

Dengan penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha yang menyadari pentingnya pajak sebagai pilar pembangunan daerah. Ke depan, Jepara diharapkan dapat terus maju dan menjadi daerah yang semakin sejahtera berkat kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.Indonesia.

(Joe)