JEPARA | MATAMERDEKA.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara untuk tahun 2024 diperkirakan mengalami kenaikan signifikan dalam hal pendapatan dan belanja. Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,48 triliun, meningkat sebesar Rp67,27 miliar dari penetapan awal sebesar Rp2,4 triliun.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara, H. Edy Supriyanta, mengungkapkan hal ini saat menyampaikan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024 dalam rapat paripurna DPRD Jepara di Graha Paripurna pada Rabu (11/9/2024). “Pendapatan diperkirakan sebesar Rp2.484.058.522.082, yang naik Rp67.270.282.782 dari penetapan awal sebesar Rp2.416.788.239.300,” jelas Edy Supriyanta.
Lebih lanjut, Pj. Bupati menjelaskan bahwa belanja daerah, yang awalnya ditetapkan sebesar Rp2,52 triliun, diproyeksikan naik menjadi Rp2,55 triliun, bertambah Rp34,15 miliar. “Belanja diperkirakan meningkat Rp34.155.802.823 dari penetapan awal sebesar Rp2.521.809.239.300, menjadi Rp2.555.965.042.123,” tambahnya.
Di sisi lain, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp119 miliar diperkirakan turun menjadi Rp71,9 miliar, berkurang Rp47 miliar. Pengeluaran pembiayaan yang awalnya Rp14 miliar diperkirakan akan dihapus sepenuhnya. “Penerimaan pembiayaan yang awalnya Rp119.071.000.000 akan menurun menjadi Rp71.906.520.041, atau berkurang Rp47.164.479.959. Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang semula Rp14.050.000.000 diperkirakan menjadi nol rupiah,” jelasnya.
Edy Supriyanta menjelaskan perubahan ini disebabkan oleh delapan regulasi dari tingkat pusat, provinsi, dan daerah, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Kinerja Daerah, PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Dana Desa, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2023 mengenai APBD Provinsi, serta Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/6 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan. Selain itu, ada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Dana Alokasi Khusus, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai, dan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi untuk mendalami KUA-PPAS yang diajukan. Rapat tersebut melibatkan perwakilan dari berbagai fraksi dan disepakati akan membentuk Tim Pembahas KUA-PPAS dengan komposisi mirip dengan badan anggaran (banggar). “Kami sepakat untuk membentuk Tim Pembahas KUA-PPAS yang anggotanya berasal dari perwakilan masing-masing fraksi,” ujarnya. Keputusan ini diambil mengingat alat-alat kelengkapan dewan belum sepenuhnya terbentuk.
(Joe)