JEPARA | MATAMERDEKA.COM – Delapan regulasi dari tingkat pusat, provinsi, hingga daerah, mempengaruhi perlunya penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024. Hal ini dijelaskan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, saat mengajukan perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara. Rapat yang berlangsung di Graha Paripurna, Rabu siang (11/9/2024), dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Jepara Agus Sutisna dan didampingi Wakil Ketua Sementara, Junarso.
Dalam rapat tersebut, hadir pula Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko, kepala perangkat daerah, serta direksi badan usaha milik daerah (BUMD). Pj Bupati Jepara menyampaikan bahwa delapan regulasi tersebut menyebabkan proyeksi kenaikan pada pos pendapatan dan belanja APBD 2024.
“Pendapatan diproyeksikan naik menjadi Rp2,48 triliun, atau bertambah sebesar Rp67,27 miliar dari penetapan APBD awal tahun 2024 sebesar Rp2,4 triliun,” jelas Edy Supriyanta. Dengan peningkatan pendapatan ini, belanja daerah juga diperkirakan naik sebesar Rp34,15 miliar, sehingga total belanja APBD 2024 yang semula Rp2,52 triliun diproyeksikan meningkat menjadi Rp2,55 triliun.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya dipatok sebesar Rp119 miliar diperkirakan turun menjadi Rp71,9 miliar, berkurang Rp47 miliar. Pengeluaran pembiayaan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp14 miliar akan dihapus sepenuhnya, menjadi nol rupiah.
Pj Bupati Jepara juga merinci delapan regulasi yang mendasari perubahan tersebut. Pertama, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 110 Tahun 2023 terkait indikator kinerja daerah dan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU); kedua, PMK RI Nomor 146 Tahun 2023 tentang alokasi Dana Desa; ketiga, ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Jawa Tengah Tahun 2024; dan keempat, implementasi Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/6 Tahun 2024 terkait belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota.
Kelima, terbitnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang perubahan PMK terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang disalurkan non-tunai; keenam, tindak lanjut atas Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2024 terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik; ketujuh, penyesuaian kegiatan DBHCHT sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; dan kedelapan, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua Sementara DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyampaikan bahwa untuk mendalami KUA-PPAS yang diajukan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pimpinan fraksi. “Kami sepakat untuk membentuk Tim Pembahas KUA-PPAS yang terdiri dari perwakilan tiap fraksi,” ungkap Agus. Keputusan ini diambil karena alat kelengkapan DPRD Jepara belum sepenuhnya terbentuk.
(Joe)